PORTALSWARA.COM — Sebuah tragedi melanda kawasan perlintasan Jalan Adam Malik, Medan, saat Kereta Api Sri Lilawangsa relasi Binjai-Medan menabrak seorang pejalan kaki pada malam tadi. Korban tak berdaya dan meninggal di tempat kejadian.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyatakan kejadian tragis ini telah terjadi pada Minggu (21/4) sekitar pukul 19.25 WIB. Meskipun masinis telah memberikan peringatan dengan klakson, namun upaya tersebut tak mampu menghindarkan tragedi ini.
“Benar telah terjadi temperan pejalan kaki dengan KA Srilelawangsa relasi Binjai-Medan pada Minggu (21/4) pukul 19.25 WIB,” ungkap Anwar Solikhin, Senin (22/04/2024).
Informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian menyebutkan bahwa pejalan kaki tersebut berjalan di sisi jalur kereta api, tepatnya di km 1+850. Saat itulah KA Sri Lilawangsa melintas dalam perjalanannya menuju Stasiun Medan.
Sayangnya, semua upaya peringatan tak mampu menghindarkan tabrakan tersebut. Akibatnya, korban, seorang perempuan berusia 32 tahun, dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Pirngadi, Medan.
PT KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya berhati-hati di sekitar jalur kereta api. Masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, diimbau untuk mematuhi peraturan keselamatan lalu lintas.
Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga dapat berujung pada hukuman pidana. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang keberadaan orang di sekitar jalur kereta api dan mengancam pelanggar dengan pidana penjara atau denda. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 181 ayat (1) dan Pasal 199 UU tersebut. (psc)






