PORTALSWARA.COM — Kader NasDem atau Partai Nasional Demokrat yang masih berseteru, menunggu hasil proses gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dilantik menjadi anggota DPRD Sumut 2024-2029.
Kader NasDem, baik Aulia Aqsa maupun dr Mustafa Kamil Adam, salah satunya tidak dilantik menjadi anggota DPRD Sumut dari Partai NasDem, belum mendapatkan keterangan terkait keduanya, apa sebenarnya yang telah terjadi.
Ketua DPW Partai NasDem, Iskandar ST dan Sekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, belum juga memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whatsapp, Selasa (17/09/2024).
Melansir kliksumut.com, Selasa (17/09/2924), DPP Partai NasDem telah melakukan pemecatan terhadap Aulia Aqsa, sekaitan ditemukannya bukti telah melakukan kecurangan terhadap suara partai. Sehingga atas hal tersebut dirinya diberhentikan oleh DPP Partai NasDem.
Atas hal tersebut, DPP Partai NasDem melalui Dewan Kehormatan Partai NasDem merekomendasikan kepada dr Mustafa Kamil Adam untuk menggantikan Aulia Aqsa di posisi DPRD Sumatera Utara.
Sementara, dr Mustafa Kamil Adam, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon whatsapp, nomor kontaknya tidak aktif.
Sekaitan dengan persoalan tersebut, anggota KPU Sumut El Suhaimi, dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, anggota DPRD dari Partai NasDem tak ikut dilantik karena masih terlibat dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini terkait dengan pemecatan Aulia Aqsa, anggota Partai NasDem, yang tengah menggugat pemecatan dirinya melalui jalur hukum. Gugatan tersebut telah diajukan baik ke PTUN maupun PN Medan, sehingga status keanggotaan DPRD-nya masih belum dapat diputuskan hingga proses hukum selesai.
“Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, melalui Dewan Kehormatan, telah memutuskan untuk memecat Aulia Aqsa dari partai. Surat pemecatan tersebut juga sudah diterima oleh KPU,” ujar El Suhaimi kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (17/09/2024).
KPU Sumut sendiri telah menyerahkan salinan surat pemecatan tersebut ke PTUN dan PN Medan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung. “Kami di KPU akan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN dan PN Medan terkait kasus ini,” tambahnya.
Proses hukum atas gugatan ini masih terus berjalan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 September 2024 mendatang. Hingga keputusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan, posisi Aulia Aqsa di DPRD Sumut akan tetap tertunda.
Perkembangan kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut posisi strategis di DPRD Sumut. Apakah Aulia Aqsa akan kembali menjabat atau keputusan pemecatan akan diperkuat oleh pengadilan, semua masih menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
Kasus ini juga menjadi cerminan bagaimana dinamika politik di tingkat daerah bisa sangat dipengaruhi oleh keputusan partai dan mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat dan pengamat politik kini menunggu langkah selanjutnya, baik dari Partai NasDem maupun pengadilan yang memegang kendali atas keputusan final. (psc)






