PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut didesak untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek lampu ‘pocong’.
Desakan tersebut disampaikan Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan), yang mengadukan tentang dugaan korupsi proyek lampu ‘pocong’ tersebut, ke Kejati Sumut, Rabu (17/05/2023).
Kordinator Komandan Bambang Santoso, menjelaskan, sebagai warga negara memiliki hak untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk di Kota Medan.
Dikatakannya, sejak proses pengerjaannya, proyek lampu ‘pocong’ banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat luas, yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial, sehingga menjadi viral. Tetapi proyek tersebut tetap dilangsungkan dan dikerjakan.
“Kemudian Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90% atau kurang lebih senilai Rp21 miliar kepada 6 kontraktor,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Bambang, sebagai bentuk protes masyarakat atas keberadaan proyek dimaksud, dilaksanakan RDP oleh Komisi 3 DRPD Medan yang dihadiri pihak PLN.
“Pada pokoknya pihak PLN menyatakan sepanjang ini dinas terkait belum melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang pembangunan sekitar 1.700 unit lampu penerangan jalan, agar dapat dilakukan penyesuaian batas daya yang tersedia. Dengan demikian penampakan di lapangan banyak lampu ‘pocong ‘ belum dialiri listrik atau belum menyala.
“Bahwa kejanggalan tampak jelas, dimana bangunan lampu ‘pocong’ diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal, sehingga beresiko menyengat pejalan kaki, tiang-tiang lampu mengalami kerusakan dan jatuh/roboh sebelum dimanfaatkan, bangunan berada di atas trotoar sehingga mengurangi hak pejalan kaki, waktu pelaksanaannya melampaui target waktu yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak,” jelasnya.
Bambang juga mengatakan, meskipun Walikota Medan Bobby Nasution telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya sebesar Rp21 miliar, maka hal itu sesungguhnya tidak menghapus pidananya.
“Demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan, maka kami memohon kepada Kepala Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek lampu ‘pocong’ tersebut,” pungkasnya. (psc)








