PORTALSWARA.COM — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150.000.000.000 untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik. Hal ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, AKS, ARL dan IS. Dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference, Rabu (22/10/2025), di Kejati Sumut menyebutkan, dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai. Dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi. Dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Dijelaskan Kajati, jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku. Tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Dan penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara. Namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan, para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara, Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan. Dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.
Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, katanya, penyidik mengimbau dan mengharapkan, agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik, tetap tenang. Dan masyarakat tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.
Plh Kasi Penerangan Hukum, Husairi, menambahkan, terhadap uang sejumlah Rp150 miliar tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Untuk kemudian dititipkan kepada Bank Mandiri cabang Medan.
Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Kajati, merupakan suatu hal yang positif dilakukan orang secara sadar telah mengakui ataupun telah beritikad baik.
“Sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana,” kata Husairi. (bees/psc)






