PORTALSWARA.COM — Kelompok ini bebas pajak penghasilan di tahun 2023. Terkait ini, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dimana, pelonggaran dan pembebasan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan segera berlaku. Sehingga kelompok ini bebas pajak penghasilan di 2023.
Masyarakat yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak karena berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%.
Adapun, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun baru dikenakan pajak.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu, dilansir CNBC Indonesia, Minggu (01/01/2023).
– Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
– Penghasilan Rp60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
– Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
– Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
– Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:
– Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp500 juta)
– PPh = PKP x 0,5%
(psc)






