Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila

PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari, sedang berada dalam sorotan setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan yang disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, Kamis (18/04/2024), menyebutkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diduga melakukan pendekatan dan upaya merayu terhadap petugas PPLN tersebut selama periode Agustus 2023 hingga Maret 2024. Meskipun terpisahkan jarak, Hasyim disebut aktif mendekati petugas tersebut.

Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menjelaskan laporan tersebut didasarkan pada bukti percakapan dan foto-foto yang dilampirkan. Petugas PPLN yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo Pangaribuan di DKPP.

Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban lainnya, menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki motif politik dan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Maria juga meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU.

Melansir CNN Indonesia, Jumat (19/04/2024), dalam rangka mencegah berulangnya pelanggaran serupa di masa yang akan datang, serta sebagai pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik yang telah dilakukan, Maria mengharapkan agar sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera yang memadai. (psc)

Baca Juga :  11 Komisioner KPU dan KPUD Dilaporkan ke DKPP