PORTALSWARA.COM — Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Amnesty, WALHI, Perludem, Migrant Care, ICW, SETARA Institute dan lainnya, mengungkapkan 121 kasus kecurangan pemilu dengan penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai tingkatan.
Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, menyoroti tindakan penyimpangan aparatur negara mulai dari pejabat hingga kepala desa, untuk mendukung kampanye dan kemenangan kandidat tertentu.
“Dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan, tercatat ada 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (11/02/2024).
Ghufron menyatakan bahwa kasus yang tercatat mungkin hanya puncak gunung es, dengan dugaan bahwa kecurangan selama Pemilu 2024 bisa lebih banyak. Sebagai contoh, Kementerian Agama diindikasikan mengundang seorang capres ke acara sarasehan, di mana capres tersebut disinyalir meminta dukungan.
Dari 121 kasus, Ghufron membeberkan 7 bentuk tindakan penyimpangan, termasuk dukungan ASN terhadap capres-cawapres tertentu (38 kasus), kampanye terselubung (16 kasus), dukungan terhadap kandidat tertentu (14 kasus), politisasi bansos oleh presiden (10 kasus), penggunaan fasilitas negara (8 kasus) dan intimidasi terselubung (5 kasus).
Melansir kompas.com, Senin (12/02/2024), koalisi masyarakat sipil mendesak transparansi dan penegakan hukum untuk menjaga integritas demokrasi. (psc)







