PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia.
Kapolri melakukan itu setelah mendengar banyak keluhan masyarakat soal perilaku pengemudi kendaraan berpelat nomor RF di jalan.
“Memang (pelat RF) itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya. Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi’, begitu ya. Nah, ini yang kami perbaiki,” tegas Sigit dalam program Blak-blakan, Senin (31/10/2022).
Aturan terkait nopol khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Namun masyarakat umum bisa mendapatkan nomor tersebut dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa, cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri,” imbuh Karojakstra Srena Polri, Brigjen Sambodo sewaktu masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).
Berikut ini rangkuman macam-macam ulah pengemudi mobil pelat RF yang dilansir dari detikcom, Selasa (1/11/2022).
- Langgar Gage dan Pakai Rotator
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat RF pada awal 2022. Sebanyak 124 mobil berpelat ‘dewa’ itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil genap hingga memakai rotator.
“Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” tegas Sambodo saat itu, Senin (24/1/2022).
- Terobos Busway
Video amatir warga merekam mobil Fortuner hitam berpelat nomor B-1497-RFY menerobos busway viral di media sosial Rabu (15/6/2022). Mobil Fortuner tersebut lolos dari penjagaan polisi di lokasi.
Dalam video yang beredar, terlihat mobil Fortuner itu mengekor bus TransJakarta. Di sisi jalan ada polisi berdiri di dekat busway. Tidak berselang lama, TransJakarta melaju diikuti mobil Fortuner tersebut.
Sesaat setelah bus TransJakarta melewati polisi di lokasi, mobil Fortuner pun melenggang. Video ini viral dan polisi akhirnya mengamankan mobil berpelat ‘dewa’ itu.
Mobil tersebut teregistrasi milik pegawai instansi pemerintah.
- Tabrak Polisi dan Mobdin TNI
Anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Briptu DS, ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Korban ditabrak ketika bertugas di lokasi, Jumat (5/8/2022).
peristiwa itu terjadi pada pukul 14.00 WIB. Saat itu anggotanya mencoba menegur mobil pelaku yang menggunakan strobo. Namun pengendara mobil berpelat RFH itu justru mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas yang berjaga.
Pelaku rupanya juga menabrak mobil dinas Mabes TNI di lokasi. Pengemudi mobil berpelat RFH itu akhirnya ditangkap ketika mencoba kabur hingga ke daerah Bintara, Bekasi. Polisi kemudian memastikan pelat nomor RF pelaku adalah pelat bodong. (psc/bs)