PORTALSWARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak untuk membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara. Desakan ini mencuat setelah nama Bobby Nasution, Walikota Medan dan istrinya, Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, disebut dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (05/08/2024), mengatakan KPK didesak harus segera menyelidiki keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu setelah nama mereka muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/07/2024). Dalam persidangan tersebut, AGK didakwa menerima gratifikasi terkait pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut kesaksian Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, yang diungkap dalam persidangan, IUP Nikel tersebut diketahui diberikan kepada Kahiyang Ayu, yang dikenal dengan istilah “Blok Medan.” Nama ini, menurut Andili, sering disebut oleh AGK dalam konteks pengurusan IUP Nikel di Halmahera Utara.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Lesmana, menanyakan secara rinci tentang istilah “Blok Medan” tersebut, yang kemudian dikonfirmasi oleh terdakwa AGK bahwa IUP Nikel itu memang diberikan atas nama Kahiyang Ayu.
Petrus Selestinus menegaskan bahwa adanya dua saksi yang memberikan keterangan langsung terkait pengurusan IUP atas nama Kahiyang Ayu sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru. Ia juga mempertanyakan mengapa nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu tidak muncul dalam penyelidikan awal oleh KPK.
“Apakah KPK melindungi atau ini bagian dari strategi penyidikan agar keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK mendapat penguatan dan dukungan publik yang meluas saat dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum?” ujar Petrus.
Petrus juga menyoroti ketidakwajaran kunjungan AGK ke Medan untuk membahas IUP Nikel dengan Bobby Nasution, yang dianggapnya tidak etis dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemberian IUP tersebut.
Melansir Fusilatnews, Rabu (07/08/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa tim JPU KPK berpeluang memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu untuk dimintai keterangan terkait hal ini. “Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut apakah diperlukan pemanggilan mereka dalam persidangan,” ujar Tessa.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada Oktober 2024, yang diharapkan dapat mengurangi potensi intervensi politik dalam penyelidikan KPK. (psc)