PORTALSWARA.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdullah Roni, memimpin upaya untuk mendorong perokok aktif agar menghormati masyarakat non-perokok dengan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sosialisasi yang digelar di Jalan Karya Jaya Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu dan Minggu, 16 dan 17 Maret 2024, Roni mengungkapkan pentingnya penghargaan terhadap kebijakan KTR.
Roni, yang juga Politisi Partai Gerindra Kota Medan, menekankan pentingnya pembentukan lokasi khusus bagi perokok, seperti area terbuka di kafe atau ruang merokok di kantor-kantor. Di sisi lain, ia menjelaskan larangan merokok di tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.
“Bagi yang melanggar, sanksi akan diberlakukan, baik berupa denda maupun pidana kurungan. Namun, implementasi Perda ini masih belum optimal, dan masih banyak yang mengabaikannya,” ujarnya.
Roni mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, karena dampaknya bukan hanya terbatas pada perokok aktif, tetapi juga pada perokok pasif yang terpapar asap rokok.
“Dengan perda sudah ada, sanksi pun jelas. Namun, implementasinya harus lebih serius. Kami meminta Pemerintah Kota Medan untuk memperhatikan hal ini melalui aparatur yang ada,” tandasnya. (psc)









