Lembaga P3H: LPj Walikota Binjai Tahun 2022 Diduga Cacat Hukum

PORTALSWARA.COM — Lembaga Pemerhati Pemerintahan Politik dan Hukum (P3H) Sumut mengatakan Laporan Pertanggungjawaban atau LPj Walikota Binjai tahun 2022, yang disahkan DPRD Binjai dalam paripurna, Rabu (12/07/2023) siang, di gedung dewan, diduga cacat hukum.

Menurut Ketua P3H Sumut, Muhammad Jaspen Pardede, berdasarkan Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang benar DPRD tidak berhak menolak LPj Walikota. Tetapi, katanya, sangat disayangkan berdasarkan audit BPK RI Tahun 2022 Pemko Binjai mendapat predikat wajar dengan pencualian (WDP).

“Seharusnya DPRD koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, agar DPRD Binjai tidak mendapatkan isu miring dari masyarakat Binjai,” ungkap Jaspen.

Lebih lanjut, Jaspen, mengatakan, ada ditemukan pekerjaan pada tahun 2022 yang pembayarannya dilakukan di 2023.

“Sehingga patut diduga, kemungkinan besar Pemko Binjai masih berhutang kepada pihak ketiga,” urai Jaspen.

Karenanya, dia meminta kepada Walikota Binjai agar mengevaluasi kembali Kepala OPD terkait. Jangan sampai, katanya, terulang lagi untuk tahun-tahun berikutnya.

“Kami selaku masyarakat Binjai sangat kecewa dengan kinerja Walikota Binjai yang mendapat predikat Wajar Dengan Pencualian (WDP) dari BPK RI,” kata Jaspen, seraya meminta Walikota Binjai H Amir Hamzah segera mengganti Ketua Badan Anggaran Pemko Binjai. (psc)

Baca Juga :  2 Warga Desa Gugat Bupati Asahan soal Pelantikan Pejabat Desa Diduga Cacat Hukum