2 Warga Desa Gugat Bupati Asahan soal Pelantikan Pejabat Desa Diduga Cacat Hukum

PORTALSWARA.COM — Muhammad Denni Royhan (26) dan Munandar (26), warga Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akan gugat Bupati Asahan.

Rencana gugat Bupati Asahan, karena mereka memprotes pelantikan Kaur Perencanaan Desa yang dianggap cacat hukum oleh Kepala Desa setempat, Syahrial Lubis.

Kuasa hukum keduanya, Muhammad Irvandi SH, menyatakan bahwa gugatan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Irvandi menegaskan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembentukan tim seleksi penjaringan oleh kepala desa.

“Berdasarkan kajian kita memang terindikasi kuat ada perbuatan melawan hukum dalam pembentukan tim seleksi penjaringan oleh kepala desa,” ujarnya, kemarin.

Pelantikan pejabat Kaur tersebut dilakukan pada 8 Agustus 2024, setelah hasil seleksi penjaringan oleh Tim Penjaringan dari 27 Juli hingga 29 Agustus 2023. Irvandi mengkritik proses seleksi yang dianggap cacat hukum, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa.

Proses pembentukan tim penjaringan, menurut Irvan, bertentangan dengan Pasal 10 Ayat 1-2 Perbup Tahun 2019. Ia menyoroti ketidaksesuaian dalam pemilihan Ketua dan Sekretaris Tim Penjaringan yang seharusnya berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tetapi diangkat dari perangkat desa oleh kepala desa.

Meskipun dugaan pelanggaran hukum ini telah dilaporkan ke DPRD Asahan dan menghasilkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 September 2023, hasilnya tidak diimplementasikan oleh pejabat terkait. Irvandi menegaskan rencananya untuk segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran, dengan Bupati Asahan sebagai tergugat pertama, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (psc)

Baca Juga :  KY akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024