MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun

PORTALSWARA.COM — Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan usia capres maksimum 70 tahun. MK menyatakan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun tidak dapat diterima. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).

Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Majelis hakim menilai, gugatan usia capres tersebut kehilangan objek permohonan.

Pasalnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Melansir Kompas.com, Selasa (24/10/2023), dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun. (psc)

Baca Juga :  KPU Medan Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka 3 Paslon Walikota