Modesta Marpaung Imbau Warga Dukung Pengelolaan Kebersihan

PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung imbau warga agar mendukung pengelolaan kebersihan, tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan mewadahi sampah masing-masing maka akan tercipta lingkungan yang bersih.

“Selain lingkungan yang bersih juga akan tetap terjamin kesehatan. Sehingga sampah tidak lagi dibuang sembarangan ke drainase yang selama ini merupakan salah satu penyebab banjir,” ujar Modesta Marpaung.

Imbauan disampaikan politisi Partai Golkar ini saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu siang (15/01/2023). Modesta Marpaung imbau warga soal kebersihan.

Dikatakan Modesta, guna memaksimalkan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan hingga para Kepling supaya peduli pendirian Bank Sampah. Sehingga, sampah dapat lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis.

“Pendirian sampah hendaknya direalisasikan disetiap lingkungan dan instansi terkait,” sebut Modesta.

Selanjutnya, Modesta Marpaung meneruskan Sosper yang sama di Jl Perjuangan Gang Subur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu sore (15/01/2023). Di dua lokasi tersebut masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Begitu juga soal Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Baca Juga :  Modesta Marpaung Ajak Warga Daftar Data Kesejahteraan Sosial

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (psc)