PORTALSWARA.COM – Pangkalan gas oplosan, Alysia Rivanola Amelia, yang digrebek Polda Sumut, Selasa (08/08/2023) lalu, diduga seret mantan legislator Sumut.
Dari pangkalan gas oplosan di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut, polisi mengamankan tiga pekerja, MN, RSB dan BM.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun, dugaan seret mantan legislator Sumut ini akan didalami oleh pihaknya.
“Informasi itu akan kami dalami,” kata Teddy, Kamis (10/08/2023).
Teddy mengatakan, modus yang dilakukan pangkalan gas oplosan ini sama dengan pangkalan yang pernah digerebek penyidik.
Pemilik pangkalan gas oplosan memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil. “Kami terus mengembangkan pemiliknya, walaupun melarikan diri,” kata Teddy.
Dari hasil penyelidikan polisi, pangkalan gas oplosan ini patut diduga kerap berpindah-pindah tempat dalam menjalankan aksinya.
“Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi, proses nya begitu cepat dalam waktu 10 jam bisa menghabiskan 100 tabung dan bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” bebernya.
Ia mengatakan, di lokasi pertama, pelaku sudah beraksi selama enam bulan.
Kemudian di lokasi kedua ini juga sudah enam bulan. Tapi Teddy tidak menjelaskan, dimana lokasi pertama yang ia maksud.
“Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang Migas. 4 tabung 3 kilo bisa dimasukkan ke 12 kilo, harganya Rp 15 ribu di kali kan 4, sekita Rp 48 ribu. Lalu di jual gas 12 kilogram sekitar Rp 200 ribu, harganya cukup menjanjikan,” pungkasnya.
Tak Pernah Ada Pelaku Utama
Polda Sumut tercatat sudah dua kali menggerebek pangkalan gas oplosan.
Pertama pada Jumat (28/07/2023) kemarin.
Adapun pangkalan gas oplosan yang digerebek berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pangkalan gas oplosan yang digerebek ini diketahui sempat berada di bawah naungan Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.
Adapun pemilik dan pengelolanya bernama Beni Subarja Sinaga.
Sayangnya, saat digerebek Polda Sumut, Beni Subarja Sinaga melarikan diri.
Polisi hanya menangkap tiga orang pekerjanya, yakni RT (25), NS (34) dan APG (32).
Lalu, polisi turut menangkap wanita bernama Dali Pratiwi.
Setelah penangkapan hingga proses penyidikan, Beni Subarja Sinaga tak kunjung ditangkap.
Polda Sumut juga tak pernah memberikan penjelasan lebih lanjut, sudah sejauh mana pengejaran terhadap pemilik dan pengelola pangkalan gas oplosan ini.
Setelah kasus penggerebekan pertama tak jelas penanganannya lantaran pelaku utama tak kunjung ditangkap, kini Polda Sumut kembali melakukan penggerebekan serupa.
Kali ini Polda Sumut menggerebek pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia.
Pangkalan gas oplosan yang ada di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini mengoplos gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.
Sayangnya, pemiliknya juga tidak ditangkap. Polisi lagi-lagi cuma mengamankan para pekerja. Mereka yang ditangkap adalah MN, RSB dan BM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia ini digerebek pada Selasa (08/08/2023) kemarin.
Melansir tribun.com, Sabtu (12/08/2023), dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
“Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Krimsus di bawah pengawasan bapak Dir Krimsus,” pungkasnya. (psc)






