Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Pasangan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ternyata 2 Sejoli

PORTALSWARA.COM, Jatim – Pasangan pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS, ternyata punya hubungan spesial. Mereka ternyata sepasang kekasih.

Menurut Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto, AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.

“Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah,” ungkap Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022)

Keduanya juga mengaku hanya menggunakan handphone saat merekam adegan mesum.

Melansir detikJatim, Rabu (9/11/2022), Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” kata Farman.

Ketika dimintai konfirmasi, kedua tersangka mengakui ide membuat video sesuai dengan pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.

“Kebanyakan (video mesum dalam kamar atau hotel) sesuai tema yang dipesan dan tergantung request,” imbuhnya.

Namun, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Mereka menerima transferan Rp750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tuturnya.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (psc)

Baca Juga :  Penambangan Pasir di Asahan Tak Berijin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *