PORTALSWARA.COM — Setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Deli serdang, Restoratif Justice diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT).
Keputusan itu diberikan Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum setelah menerima pemaparan dalam gelar perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jumat (12/12/2025) yang digelar secara daring di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajati didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely SH MH bersama jajaran Bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara, saat mendengar dan menyaksikan pemaparan pada ekspose perkara tersebut menilai, perbuatan tersangka Rambo Ganesha Gurning yang memukul istrinya (korban) Leni Simarmata 11 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Murai 15 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut, Deliserdang, kemudian dari penjelasan tim Jaksa Penuntut Umum diketahui, saat itu tersangka merasa menyesal dan meminta maaf kepada korban.
Karena perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan dijerat dengan melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan penerapan Restoratif Justice, tersangka yang merupakan tulang punggung keluarganya telah meminta dan memohon maaf kepada korban (istrinya) dihadapan anaknya yang masih bayi. Kemudian korban secara sadar dan tanpa syarat apapun telah bersedia memaafkan perbuatan tersangka. Kemudian tokoh masyarakat sekitar melalui Kepala Seksi Trantib Kelurahan, Tokoh Agama sepakat dan memohon kepada Kejaksaan agar perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice, dengan jaminan tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kajati menilai, perkara kekerasan dalam tangga tersebut masih sangat mungkin diselesaikan secara damai. Serta demi menjaga harmonisasi hubungan keluarga dan sisi kemanusiaan. Mengingat rumah tangga tersebut dikaruniai anak balita yang sangat membutuhkan kehadiran sosok orang tua (ayah dan ibu).
“Suaminya telah meminta maaf, Restoratif Justice diterapkan justru untuk mempertahankan hubungan keluarga. Dan kita melihat sisi humanis dimana keluarga ini telah dikaruniai anak yang masih sangat membutuhkan kehadiran orangtua secara utuh,” ujar Kajati Sumut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH, menyampaikan, penerapan restoratif justice dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga ini telah sesuai dengan harapan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum oleh Kejaksaan. Dimana pemenjaraan atau pemidanaan sangat merugikan kedua belah pihak terkait dalam suatu perkara. Terlebih ini urusan rumah tangga yang sebaiknya dipertahankan keutuhannya dengan ketentuan atau syarat yang telah disepakati bersama.
”Kejaksaan hadir di tengah masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No15 Tahun 2020. Kita berupaya turut menjaga dan mengharmonisasi hubungan baik di tengah masyarakat maupun di dalam keluarga. Sehingga kedepan akan terwujud suatu hubungan sosial yang baik dalam masyarakat itu sendiri,” tutup Indra. (r/psc)






