Pelaku Penjebakan Berdalih Jual Beli Narkoba Dapat Dikenai Pidana, DR Gea: Penangkapan M Riski Bertentangan dengan KUHAP

PORTALSWARA.COM — Pakar hukum perundang- undangan DR Gea menyebutkan perange hukum oknum-oknum kepolisian yang melakukan penangkapan dengan modus penjebakan jual beli narkoba, tidak dibenarkan oleh hukum dan atau bertentangan dengan asas dan materi KUHAP serta berpotensi dapat dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 318 KUHP. Kecuali tindakan oknum – oknum kepolisian tersebut sedang melakukan penjebakan dalam suasana pengembangan penyidikan suatu peristiwa hukum atau suatu case yang sedang di tangani. Maka oknum- oknum kepolisian jangan pernah melakukan tindakan – tindakan semena-mena yang menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara

Menurutnya, filosofi UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian memiliki untuk memberi pengayoman dan menjaga ketentraman serta ketertiban, di tengah-tengah masyarakat. Bukan malah sebaliknya meresahkan dan atau merugikan masyarakat

DR Gea terpanggil nuraninya untuk bersedia menjadi penasehat hukum Muhammad Riski, ditangkap dengan modus penjebakan jual beli narkoba oleh oknum Polres Binjai dan saat ini berstatus sebagai tersangka.

“Kita sangat keberatan terkait proses penangkapan atas nama Muhammad Rizki yang diduga ada unsur penjebakan jual beli narkoba dan rekayasa hukum yang dilakukan oleh salah seorang oknum polisi yang mengaku berinisial (F) yang bertugas di jajaran Polres Binjai,” ungkap DR Gea kepada wartawan, Rabu (05/03/2025).

Karenanya, kata DR Gea, pihaknya selaku penasehat hukum sangat keberatan dan sudah melayangkan surat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai, dengan beberapa point penting. Di antaranya, penangkapan atas nama Muhammad Rizki sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/73/II/2025/Resba, tertanggal 25 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat [1] Subs Pasal 112 Ayat [1] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diduga kuat ada unsur penjebakan dan rekayasan hukum.

Baca Juga :  Kasus Mutilasi Sleman: Korban dan Pelaku Anggota Komunitas Tak Wajar

Kedua, katanya, tindakan dugaan penjebakan proses penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi yang mengaku berinisial [F] dkk, yang bertugas di jajaran Polres Binjai, bertentangan dengan hukum, sebagaimana yang ternyata dalam Pasal 318 KUHPidana yang berbunyi “barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ketiga, selain perbuatan yang sifatnya melawan hukum tersebut di atas, dimana proses penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang mengaku berinisial [F] dkk, yang bertugas di jajaran Polres Binjai, sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka [20] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Keempat, Pasal 1 angka [20] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] berbunyi “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjelaskan, yang dimaksud dengan bukti “permulaan yang cukup” dalam Pasal 17 KUHAP adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP serta Pasal 183 KUHAP yang menyatakan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Kelima, bahwa pada faktanya proses penangkapan atas nama Muhammad Rizki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat [1] Subs Pasal 112 Ayat [1] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diduga kuat dan terindikasi ada unsur penjebakan dan rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi yang mengaku berinisial [F] dkk yang bertugas di jajaran Polres Binjai dengan modus kenalan melalui media sosial tiktok dan seterusnya menyuruh Tersangka [Muhammad Rizki] untuk membawa [jasa] narkotika jenis ekstasi dengan mengaku sebagai pembeli dan iming-iming sejumlah uang dan pada akhirnya Tersangka tertangkap

Baca Juga :  Kurir 6 Kg Sabu dari Malaysia Tertangkap di Asahan

Keenam, bahwa perbuatan oknum Polisi yang mengaku berinisial [F] dkk yang bertugas di jajaran Polres Binjai tidak dibenarkan oleh hukum sehingga perbuatan proses penangkapan sebagaimana tertuang Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/73/II/2025/Resba, tertanggal 25 Februari 2025 tidak sah.

Ketujuh, bahwa apabila Penyidik yang menangani perkara aquo berpendapat lain, maka dalam rangka memperoleh kepastian hukum meminta kepada Penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar terungkap perbuatan deelneming berupa siapa yang menyuruh, pemilik serta bandar narkoba tersebut.

Lebih lanjut DR Gea mengatakan, selain sudah membuat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai, pihaknya juga sudah membuat pengajuan kepada Propam Polda Sumatera Utara, agar segera diperiksa oknum-oknum nakal kepolisian Binjai yang diduga melakukan tindakan penjebakan bermodus jual beli narkoba tersebut. (r/psc)