DR Gea: Aksi Perampasan dengan Ancaman Kekerasan Debt Collector Kategori Gerombolan Maling

PORTALSWARA.COM — Maraknya aksi tarik paksa kendaraan yang dilakukan para debt collector di jalanan menjadi sorotan publik. Dan itu sangat memperihatinkan. Pasalnya para debt collector seperti video yang viral beredar di medsos dengan semena-mena menghentikan debitur yang diduga menunggak pembayaran kendaraan yang dimilikinya.

Menanggapi kejadian ini, Advokat Senior dan Pakar Hukum Perundang-undangan di Sumatera Utara, yang juga Pembina Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, DR Ali Yusran Gea, menegaskan, perampasan kendaraan secara paksa, apalagi dengan kekerasan oleh debt collector tanpa memenuhi syarat formil, berupa penunjukan jaminan fidusia kepada debitur sebagaimana diperintah dalam UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia melalui penetapan pengadilan negeri, adalah perbuatan sifatnya melawan hukum. Terancam pidana pasal 368 KUHP.

“Debt Collector sebagai perusahaan jasa penagihan tidak dibenarkan hukum untuk melakukan penarikan benda jaminan berupa kendaraan, tanpa menunjukan jaminan fidusia yang disertai dengan penetapan pengadilan. Karenanya debt collector yang tidak memiliki badan hukum dan menunjukan jaminan fidusia disertai dengan penetapan pengadilan, maka ini masuk dalam kategori gerombolan perampok atau maling,” tegas Gea, Kamis (17/04/2025) di kantornya Jalan Bakti Selatan No 42 Gaperta Ujung Medan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan seperti ini masuk dalam kategori premanisme berkedok debt collector dan terancam dengan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“Debt collector itu hanya jasa penagihan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan, perampasan dengan ancaman dan kekerasan. Karena bukan institusi yang memiliki hak eksekusi selain pengadilan,” imbuhnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga dengan jelas menyatakan, eksekusi kendaraan bermotor sebagai objek jaminan harus melalui putusan pengadilan, jika debitur tidak menyerahkannya secara sukarela.

Baca Juga :  Bandar Sabu Ditangkap Polres Tapsel Saat Grebek Kampung Narkoba

“Ulah-ulah premanisme berkedok debt collector yang menginjak-injak hukum dan bertindak ala premanisme tidak boleh dibuatkan di negara hukum ini,” tegas DR Gea.

Maka, katanya, diminta kepada aparat kepolisian, terutama Kapolda Sumatera Utara untuk tegas dan tidak menutup mata menangani kasus-kasus seperti ini dengan serius. Jangan ada perilaku kepolisian mempersulit pelapor sebagai korban perampasan kendaraan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan.

“Kepolisian, terutama Kapolda Sumut harus menggunakan nuraninya menegakan hukum ini. Jadilah perisai dan pengayom hukum yang benar kepada masyarakat serta adil lah dalam bertindak,” ujarnya.

UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia hanya mengatur sebagai sarana hukum dalam jaminan kebendaan bergerak bukan lembaga peradilan.

Dan sebagai point penting adalah siapapun pelaku perampasan dengan ancaman dan kekerasan terhadap kendaraan secara melawan hukum, tanpa memperlihatkan badan hukum, tidak menunjukan jaminan fidusia yang disertai dengan penetapan pengadilan, adalah perampok atau maling.

“Dan terancam pidana pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (r/psc)