PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kuat Ma’ruf sempat memegang tubuh Putri Candrawathi, saat Putri terjatuh di kamar mandi rumah Magelang. Ungkapan tersebut disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART), Ferdy Sambo, Susi, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim heran Kuat berani memegang tubuh istri bosnya.
Mulanya, hakim bertanya soal pakaian apa yang dikenakan Putri saat itu. Hal itu ditanyakan hakim karena Susi menyebut sempat menyentuh tubuh dan kaki Putri yang disebutnya terasa dingin.
“Pakai apa Putri saat itu?” tanya hakim. “Kaus lengan pendek,” kata Susi.
“Bawahannya?” tanya hakim. “Lupa,” jawab Susi.
“Tadi katanya raba-raba kaki, terlalu banyak bohong Saudara ini,” ujar hakim.
Hakim terus mencecar tentang apa yang disampaikan Putri saat dipeluk Susi. Saat itu, Susi menyebut tidak ada. Hakim heran keterangan Susi berubah.
“Setelah Saudara peluk, apa yang disampaikan Putri?” tanya hakim.
“Nggak ada,” jawab Susi.”Tadi Saudara ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong Saudara,” ujar hakim.
Susi kemudian menceritakan momen saat Kuat Ma’ruf ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di kamar mandi. Susi menyebut Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri. Hakim heran mengapa Kuat berani menyentuh tubuh Putri, padahal Kuat merupakan sopir.
“Sus, kenapa Ibu?’ Terus saya jawab ‘Saya tidak tahu, Om’. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya ‘Ini kakinya dingin, Om Kuat’,” kata Susi.
“Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya? Harus Saudara Putri (yang) memapah ke kasur itu masuk akal macam kayak dokter nanya dulu ‘Oh saya megang kakinya dulu ya’,” ujar hakim.
“Kenapa Sus kayak gini?” ujar Susi mencontohkan omongan Kuat saat itu.
“Cerita kamu nggak masuk di akal,” ujar hakim.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (psc/bs)