PORTALSWARA.COM — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk lebih serius dalam penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Hal ini didasari oleh masih banyaknya produsen dan penjual yang belum mematuhi peraturan tersebut.
“Perda ini sudah tujuh tahun diterapkan, sudah saatnya Pemko Medan serius dalam pelaksanaannya untuk melindungi masyarakat Kota Medan,” ungkap Syaiful dalam sosialisasi produk hukum daerah ke-6 Tahun 2024 mengenai Perda Nomor 10 Tahun 2017. Sosialisasi tersebut diadakan di beberapa lokasi, seperti Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jalan Amal Gg Joran Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar 1 Gg Pribadi 3 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, dan Jalan B Katamso Gg Perwira Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimon, pada Sabtu (15/06/2024) dan Minggu (16/06/2024).
Syaiful menekankan pentingnya penerapan Perda ini karena masih banyak penjual, baik di mall maupun supermarket, yang menjual makanan tanpa label halal dan menempatkan produk halal dan non-halal secara bersamaan.
“Kami berharap Pemko Medan bisa lebih maksimal menerapkan Perda ini untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan pentingnya edukasi bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan label halal, seiring dengan langkah pemerintah yang menggratiskan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
“Pemerintah telah menjalankan program gratis sertifikasi halal untuk pelaku UMKM dan ini harus dimanfaatkan dengan baik,” ujar Syaiful.
Dalam Perda ini, khususnya pada BAB VII Pasal 15, diatur kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk berproduksi secara halal dan higienis, mencantumkan informasi label tidak halal dengan jelas, memisahkan barang dagangan halal dan non-halal, serta mencantumkan masa berlaku produk. Sementara itu, pada BAB VIII Pasal 16, terdapat ketentuan larangan bagi pelaku usaha untuk tidak mencantumkan label halal yang belum diperiksa, memalsukan logo halal, atau mencantumkan label halal kadaluarsa. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis terdiri dari XII BAB dan 21 Pasal, yang ditetapkan di Medan pada 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri. (psc)












