Perkara Penganiayaan Kekasih Diselesaikan Kejari Karo Secara RJ

PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Restorative Justice (RJ). Hal ini terlaksana setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan S SH MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan RJ. Dan kemudian disetujui Jampidum Kejaksaan RI, Prof Dr Asep N Mulyana melalui zoom online.

Ekspose penanganan perkara melalui RJ tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis, antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung RI.

Plh Kasi penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi SH MH, kepada media menyampaikan, benar Kejari Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ. Dimana dari kasus posisi diketahui tersangka Sunardy Amd (30), warga Jl Veteran Berastagi, Kelurahan Tambak Lau Mulgab I, Kecamatan Berastagi, pekerjaan wiraswasta, Sabtu (09/08/2025) merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya, Lolise Adelia Als Louse Adelia. Tersangka pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Lebih lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian jaksa menerapkan RJ dalam penananganan perkaranya. Alasan dan pertimbangannya, di hadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya. Kemudian juga disaksikan tokoh masyarakat Kecamatan Berasatagi dan kepala desa. Dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka tanpa syarat. Lalu, saat di hadapan penyidik dan jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa, memohon agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara RJ.

Baca Juga :  Lantik Wakajatisu, Kajatisu Muhibuddin: Bekerja Keras dan Profesional

“Harapannya, hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala. Dan diketahui pula, tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya sebagai pedadang,” ungkapnya.

Sebagaimana arahan pimpinan, Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan, RJ di kejaksaan diterapakan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat.

“Dimana penerapan RJ ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ujarnya. (bees/psc)