PORTALSWARA.COM — Seorang pria berusia 46 tahun, Sufriadi Silalahi tanam ganja di dalam pot di halaman rumahnya untuk konsumsi pribadi. Dia pun akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, menyatakan Sufriadi ditangkap setelah petugas menerima informasi tentang aktivitas ilegal ini. Di lokasi, petugas menemukan lima batang ganja ditanam di dalam pot bunga. Pelaku, Sufriadi, mengakui kepemilikan ganja tersebut.
“Tanaman ganja tersebut sengaja ia tanam,” ungkap Vandu, kemarin.
Tidak hanya di pot bunga, pelaku juga mengaku ganja ditanamnya di salah satu ladang, di mana petugas berhasil menemukan satu batang ganja tambahan.
Selanjutnya, Sufriadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan pelaku terkait kasus ini. (psc)






