PORTALSWARA.COM — Proyek Instalasi Pengolahan Air Ibu Kota Kecamatan atau IPA IKK Bilah Hilir senilai Rp60 miliar di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, diduga sarat Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).
Karenanya, Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) minta Polda Sumut dan Kejati Sumut segera menghentikan sementara pembangunan proyek IPA IKK Bilah Hilir tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Barapaksi, Otti S Batubara kepada wartawan belum lama ini, di Medan.
“Kita meminta dan berharap agar instansi hukum turun dan menghentikan proyek sementara waktu. Karena proyek ini berjalan tidak sesuai dengan prosedur perencanaan dokumen usulan awal. Pembangunan dilakukan tidak pada tempat lokasi yang sebenarnya. Kuat dugaan adanya konspirasi dan KKN dalam pengadaan tanah dan lahan lokasi pembangunan proyek,” paparnya.
Dikatakannya, pengadaan tanah tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Diduga ada manipulasi dalam pengadaan lahan tanah proyek dimaksud.
“Inikan aset, dibeli tanpa kajian bisa saja menimbulkan kerugian negara,” ungkap Otti S Batubara.
Otti Batubara menjelaskan proyek tersebut telah dilakukan investigasi ke lokasi pembangunan bersama tim gabungan Barapaksi dan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Otti, pembangunan IPA senilai Rp 60 M (kontrak) tersebut dananya bersumber dari Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut.
Pembangunan IPA dengan kapasitas 50 ltr/detik serta pemasangan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir kab. Labuhan Batu tersebut kontraktor pelaksananya adalah PT Citra Prasasti Konsorido, dengan kontrak No HK 02.03/PPK.AM/Wol-I-SU/13 tanggal 15 november 2021, dan masa pelaksanaan pekerjaan 600 (enam ratus) hari kalender, bukan multiyers.
Sedangkan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek dimaksud adalah lahan hibah PT HSJ yang batal dihibahkan. Lalu untuk dapat melaksanakan pekerjaan itu maka Pemkab Labuhan Batu membeli lahan baru sebagai penerima Hibah Proyek, bukan PDAM Tirta Bina.
Dalam penetapan lokasi dan pengadaan tanahnya, disini ada kejanggalan dan permainan, diduga juga korupsi yang terselubung.
Pembuktiannya dapat dilihat langsung dilokasi proyek di atas tanah yang tidak pada tempatnya, sesuai dengan usulan awal yang diusulkan oleh Pemkab Labuhan Batu kepada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara.
Bila diperhatikan dan ditelaah, atas berdirinya bangunan SPAM yang bukan dan berada di lokasi awal sebelumnya, jelas disini dapat diketahui, Pemkab Labuhan Batu telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Pasalnya tidak ada proses dokumen yang menyatakan perubahan lokasi, kajian terhadap peruntukan lokasi tanah dan tidak ada juga kajian aprasial tentang penetapan harga pembelian lahan lokasi di maksud, jelas sekali, awal dimulai pembangunan SPAM bukan di atas asset milik Pemkab Labuhan Batu.
“Karena hal tersebut, maka kita meminta instansi hukum untuk segera menyetop/menghentikan pembangunan SPAM tersebut sementara waktu. Dan mengusut segala legalitas dokumen terkait proses pengadaan dan pembelihan lahan untuk pembangunan proyek SPAM di Bilih Hilir. Jika kita lihat dalam dokumen APBD Kabupaten Labuhan Batu maupun dalam DIPA APBN Kementerian PUPR, masing masing pada Tahun Anggaran 2020/2021, besar kemungkinan tidak terlihat dan tercantum dalam dokumen nomenklatur anggaran keduanya, untuk kegiatan belanja pengadaan dan pembelihan lahan tanah untuk proyek SPAM di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu,” urainya.
“Dan perlu dipertanyakan, siapa yang mengadakan dan membeli lahan masyarakat seluas delapan rante tersebut, untuk pembangunan Proyek SPAM Bilah Hilir ini,” imbuhnya.
Kejanggalan lainnya, katanya, adalah tempat lokasi proyek IPA tersebut dialihkan dari lahan hibah PT HSJ, ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula.
Juga timbul isu pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PDAM Tirtabina. Tetapi pembayarannya dilakukan oleh Asisten I Pemkab Labuhan Batu Jaid Harahap beserta notarisnya, di kantor Kepala Desa Bilah Hilir seperti yang dikatakan Kades Asmui.
Tanah lokasi pembangunam IPA tersebut dibeli dari 2 warga pemilik tanah seharga Rp60 juta/rante.
Menurut pemilik tanah bahwa pembayaran yang dilakukan di kantor desa tersebut, mereka tidak ada menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli pada umumnya.
“Jadi kesimpulan yang didapat bahwa proyek tersebut dipaksakan utk melakukan konspirasi KKN (korupsi kolusi nepotisme), dan besar kemungkinan keterlibatan Sekda Labuhan Batu disini, karena beliau dalam hal ini juga sebagai Ketua TAPD” ujar Otti.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Yos Arnold Tarigan SH MH melalui WhatsApp nya mengatakan jika data- data dan hasil investigasi akurat adanya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Laporkan ke Kejati Sumut melalui PTSP.
“Pasti ditanggapi pihak Kejati Sumut setiap ada laporan atau pengaduan adanya dugaan Tipikor,” ujar Yos. (psc)







