PORTALSWARA.COM — Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi mendapatkan remisi Natal. Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA, sebagai unsur pemenuhan hak warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan UU.
Puluhan WBP Lapas Tebingtinggi, Minggu (25/12/2022) pagi, menerima 70 surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dari Kemenkumham melalui Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Anton Setiawan. Mereka adalah warga binaan beragama Kristen dan Katolik. Terdiri dari 66 orang narapidana laki-laki dan 4 orang narapidana perempuan.
Upacara pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, berlangsung di Gedung Sasana Tama,
Hadir di antaranya, Kepala Seksi Bimbingan Anak/Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny Steven Hutapea, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan Ahmad Yurlis Hia, Kasubsi Registrasi Ziko Lukita Manalu, Kasubsi Kegiatan Kerja Horas Siregar, Pembimbing Kerohanian Esra Herbet Simangunsong serta jajaran registrasi serta diikuti warga binaan yang menerima remisi.
Dalam amanatnya, Kalapas Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan, perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri.
“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat,” paparnya.
Dari total 1.727 warga binaan di Lapas Tebingtinggi yang terdiri atas 317 orang tahanan dan 1.410 narapidana tercatat sebanyak 70 narapidana yang diusulkan remisi.
Kalapas Anton menerangkan para narapidana mendapat remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari, satu bulan dan 1 bulan 15 hari. Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, terdapat 69 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana. Sementara ada 1 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan, untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Semoga warga binaan semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. (psc)







