PORTALSWARA.COM — Aroma gratifikasi pada revitalisasi Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau Medan, dari dana Corporate Social Responsibility (CSR), terendus Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA).
Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga tidak memberikan informasi pihak mana yang menggelontorkan dana hingga Rp5,7 miliar tersebut.
“Selain itu, tidak diketahui apakah dana tersebut tercatat dalam penerimaan daerah pada Kas Pemko Medan atau tidak. Padahal CSR ke pemerintah, masuk dalam kategori hibah. Penerimaan seperti ini harus transparan dan akuntabel,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Selasa (22/11/2022).
Andi Nasution menduga, dana tersebut tidak tercatat dalam bentuk penerimaan pada Kas Pemko Medan. Sebab, kalau tercatat dalam penerimaan daerah, maka pasti tertuang dalam APBD Pemko Medan.
“Pendapatan hibah yang tertuang dalam APBD, maka akan dibelanjakan kembali sebagaimana peruntukannya sesuai dengan perjanjian hibah. Terkait revitalisasi lapangan Gajah Medan, tentunya melalui mekanisme lelang terbuka, karena nilainya sudah mencapai Rp5,7 miliar,” urainya.
Persoalan hibah kepada Pemerintah Daerah, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Th. 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Th. 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andi Nasution juga mengungkapan, saat ini Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, akan melakukan pekerjaan pemagaran keliling pada lapangan Gajah Mada melalui penyedia jasa.
“CV SR merupakan pemenang lelang pekerjaan yang berbiaya Rp 1,64 miliar tersebut. Berarti ada dua pekerjaan di situ. Pertama revitalisasi dengan sumber dana CSR berada di bawah pengawasan Dispora (non APBD) dan pemagaran bersumber dari dana APBD Kota Medan di bawah pengawasan Dinas Perkimtaru,” paparnya.
LSM LIRA Kota Medan, lanjut Andi Nasution, sangat berharap Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan penundaan revitalisasi lapangan Gajah Mada sebelum aturan main terhadap revitalisasi benar benar duduk, sehingga publik tidak mencium aroma gratifikasi.
“Biarkanlah publik mengawasi pekerjaan pemagaran lapangan Gajah Mada terlebih dahulu. Jangan sampai muncul kecurigaan, pekerjaan pemagaran oleh Dinas Perkimtaru itu tidak dilaksanakan dengan cara menumpang nama pada pekerjaan revitalisasi,” ujarnya.
LSM LIRA pun menyambut baik adanya dana CSR sebagai wujud kemampuan Walikota Bobby Nasution mengajak semua pihak berkolaborasi membangun Kota Medan. Tetapi, niat baik harus dikerjakan dengan baik, agar beroleh hasil yang baik pula. (psc)