PORTALSWARA.COM — Selebgram sekaligus transgender, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa atau yang dikenal dengan nama Ratu Entok, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini menyeretnya ke meja hijau atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya pada Oktober 2024 lalu.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (03/01/2025) sore, disebutkan, dakwaan terhadap Selebgram Ratu Entok dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih.
JPU menjelaskan penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.
Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata JPU Erning memeragakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A KUHP,” sebut JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh JPU tersebut. Oleh karena itu, Ratu Entok melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sehingga, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (02/01/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Ratu Entok. (psc)






