PORTALSWARA.COM, Kediri – Sindikat produsen uang palsu lintas provinsi di Kediri, Jawa Timur berhasil dibongkar polisi.
Dalam sehari sindikat tersebut, menurut polisi, membuat uang palsu sebanyak Rp2 miliar. Laporan dari sebuah bank pelat merah pada 14 Oktober 2022 lalu yang diterima polisi, akhirnya yang mengungkap kasus ini.
Aksi kejahatan ini juga melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Grobogan, diduga menjadi pendana sindikat tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya melansir KOMPAS.com, Minggu (6/11/2022)
1. Kronologi awal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari sebuah bank di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang menemukan uang palsu senilai Rp 9,7 juta.
Setelah didalami, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M (52), warga Kecamatan Ngadiluwih.
“Kita akhirnya temukan uang rupiah lembaran palsu senilai Rp 9,7 juta yang dilaporkan oleh pihak bank,” kata Rizkika di Kediri, Jumat (4/11/2022).
M (52) diketahui bertransaksi di BRI Link menggunakan uang palsu.
2. Sindikat lintas provinsi, oknum ASN terlibat
Polisi mengungkapkan, tersangka M mendapatkan uang palsu dengan skema penukaran satu banding dua.
“Ibarat Rp 35 juta uang asli ditukarkan dengan Rp 75 juta uang palsu,” ujar Rizkika.
Dari keterangan M itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menangkap 11 orang.
Salah satunya adanya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SD (48), yang bekerja sebagai guru SMP di Grobogan, Jawa Tengah. SD diduga telah mendanai sindikat itu sebesar Rp 3,3 miliar.
“Itu total uang akumulatif pendanaan,” lanjut Rizkika.
3. Cetak uang palsu Rp 2 miliar sehari
Polisi mengungkap peran 11 orang yang diduga terlibat sindikat produsen uang palsu lintas provinsi.
Mereka berperan dalam produksi hingga ada yang menjadi pemodal. Dalam sehari, kata Rizkika, sindikat itu mampu membuat uang palsu senilai Rp2 miliar dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 20.000 lembar.
Sindikat lintas provinsi tersebut cukup besar karena modal yang digunakan mencapai Rp 3,3 miliar.
4. Peran para pelaku
Dari pengungkapkan sejak 14 Oktober hingga 1 November 2022, polisi amankan 11 orang. Para tersangka pun memiliki peran sendiri-sendiri dalam jaringan ilegal tersebut.
Selain M (52), para tersangka lainnya adalah HFR (38) asal Makassar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Lalu R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah; S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, S (52), dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah sebagai pemodal. (psc/bs)