Setidaknya 3 kurir 14 sabu dan 1.896 ekstasi di Kota Medan divonis hukuman mati. Ketiga kurir narkoba itu adalah Ryan Christopher, Ma Olang dan Cahyono Wijaya.
3 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
