Ancaman 5 tahun penjara diberlakukan bagi Capres-cawapres mundur atau diganti. Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ancaman Capres-cawapres
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
