Khazanah  

Mahar pernikahan atau maskawin merupakan hak mempelai perempuan yang harus diberikan oleh pengantin laki-laki.

Kewajiban pemberian disepakati oleh jumhur ulama dengan mengambil landasan dalil dari Al-Qur’an Surat An-Nisa

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.