Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, menilai vonis kepada Putri adalah mukjizat.
Divonis 20 Tahun Penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
