Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan nikah beda Agama. MK memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.
Nikah Beda Agama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
