Hukum/Kriminal  

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan nikah beda Agama. MK memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.