Tak Bisa Awasi Verifikasi Bacaleg, Bawaslu Mengeluh Akses Dibatasi

PORTALSWARA.COM — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluh tak bisa awasi verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) karena akses dibatasi.

Verifikasi administrasi bacaleg sudah dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Tercatat, 463 bacaleg dari 17 parpol yang mendaftar di KPU Manggarai Barat.

Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu mengaku tak diberikan akses ke sistem informasi pencalonan (silon) bacaleg. Sehingga tidak bisa untuk awasi verifikasi administrasi. Padahal, dokumen pendaftaran bacaleg yang diverifikasi oleh KPU ada di silon tersebut.

“Dokumen ada di silon, tapi kami Bawaslu tidak menjangkau itu. Sampai sejauh ini belum ada akses untuk kami. Aksesnya hanya lihat, seperti viewer. Seperti apa isi barang, dokumen-dokumen di dalamnya kami tidak tahu,” ujar Edi saat media gathering Bawaslu Manggarai Barat di Labuan Bajo, Jumat (19/05/2023).

Sejauh ini, Bawaslu tidak mengetahui seperti apa proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KPU Manggarai Barat terhadap bekas pendaftaran bacaleg tersebut. “Karena masih terkendala silon, sehingga untuk verifikasi administrasi sejauh ini hasil koordinasi belum ada. Belum ditampilkan seperti itu (di silon),” terang dia.

Komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda membenarkan Bawaslu tidak diberikan akses penuh ke silon. KPU juga sebagai viewer di silon tersebut. Akses memang dibatasi dan diberikan hanya kepada admin dan operator silon.

Menurut Kris, Bawaslu tetap bisa mengawasi proses verifikasi administrasi bacaleg ini dengan statusnya sebagai viewer di Silon. “Karena ketentuannya demikian, dengan dan melalui viewer tadi. Karena dalam dan melalui viewer tadi kami dapat melihat progresnya,” tegas Kris.

Kendati sama-sama sebagai viewer, namun KPU bisa mendampingi admin dan operator dalam proses verifikasi administrasi. Kris menegaskan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang status pengajuannya diterima, hanya dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Syarat Usia Minimum Calon Pilkada: Cagub 30 Tahun, Walikota 25 Tahun

Melansir detik.com, Senin (22/05/2023), KPU melakukan verifikasi administrasi Bacaleg untuk DPR Pusat, KPU Provinsi untuk DPRD Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk DPRD Kabupaten/Kota. “Akses ke silon sebagai viewer, yang dalam proses verifikasi (admin dan operator) akan didampingi oleh KPU Kabupaten,” jelasnya.

“Yang memastikan kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen adalah KPU secara berjenjang, karena ketentuan menggariskan demikian,” tandasnya. (psc)