PORTALSWARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan mensahkan dan menetapkan pasangan Walikota Medan terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap, Senin 10 Februari 2025. Pengesahan dan penetapan tersebut akan dilakukan dalam Rapat Paripurna Anggota DPRD Medan.
Menurut Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak, pengesahan dan penetapan pasangan Rico-Zaki sebagai Walikota Medan 2025-2030, kemungkinan akan dilakukan dalam Paripurna DPRD Kota Medan pada Senin 10 Februari 2025.
“Kemungkinan besar tanggal 10 bang. Karena paripurna pengesahan dan penetapan itu akan diusulkan melalui paripurna juga. Dan kebetulan Senin tanggal 10 itu kan ada paripurna RDTR yang sudah disusun Banmus,” ungkapnya.
Jadi, kata Andres, jika anggota DPRD menyetujui dalam paripurna tersebut, maka dilaksanakan usulan jadwal pengesahan dan penetapan Walikota terpilih tersebut. Karena agenda kegiatan selama sebulan sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Termasuk Paripurna Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanggal 10 Februari itu.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu (05/02/2025) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan pasangan Rico-Zaki sebagai pemenang Pilkada Medan 2024.
Dalam putusan itu, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28%, unggul atas paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Paslon nomor urut 3 Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Medan juga diketahui Paslon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5% serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2%. (bees/psc)