Tak Lagi Pajang Koruptor, LBH Medan: KPK Salah Kaprah Maknai Penghormatan HAM dan Diduga Lindungi Pelaku Tipikor

PORTALSWARA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak lagi menampilkan atau memajang tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik, dengan alasan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH Medan menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru, salah kaprah. Dan menyimpang dari esensi perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 91.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra SH MH, Sabtu (17/01/2026), di Medan.

Selain itu, kata Irvan, hal itu juga bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang tertuang dalam instrumen nasional maupun internasional. Seperti UU 31 Tahun 1999 tentang HAM & Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Irvan menegaskan, penghormatan HAM dalam proses penegakan hukum tidak dapat direduksi secara sempit, hanya dengan cara tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik. Pemahaman demikian justru berpotensi menyesatkan dan mengaburkan makna HAM itu sendiri. Bahkan dapat dikatakan sebagai dugaan melindungi pelaku korupsi.

Menurutnya, hak asasi manusia dalam konteks hukum pidana harus dipahami sebagai jaminan atas proses hukum yang adil, transparan dan bertanggung jawab.

“Bukan sebagai alat untuk melindungi pelaku kejahatan, terlebih kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Seperti korupsi yang berdampak luas terhadap hak-hak sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” papar Irvan.

Lebih lanjut dikatakan Irvan, esensi utama penghormatan HAM terletak pada kewajiban aparat penegak hukum. Termasuk KPK. Dimana hala ini untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berhati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum.

Semisal, kata Irvan, penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi, harus dilakukan dengan berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilakukan secara objektif, tidak tergesa-gesa, serta bebas dari kepentingan politik maupun intervensi kekuasaan.

Dengan demikian, ujarnya, tidak ada individu yang secara sewenang-wenang atau ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

“Inilah substansi perlindungan HAM yang sesungguhnya, yakni mencegah kriminalisasi, menjamin kepastian hukum dan memastikan keadilan prosedural dan subtansial bagi setiap orang,” urai Irvan.

Dikatakannya, LBH Medan menilai, penggunaan Pasal 91 KUHAP sebagai justifikasi untuk meniadakan keterbukaan publik, dalam hal tidak memajang tersangka tindak pidana korupsi adalah bentuk penafsiran yang keliru. Pasal tersebut secara undang- undang cukup jelas.

Baca Juga :  LBH Medan Minta Kejari Langkat Diperiksa soal Tuntutan Rendah Kasus Kerangkeng

Disebutkannya, bukan untuk membatasi hak publik atas informasi, apalagi dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan umum. KUHAP justru menempatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan pengawasan publik sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana yang demokratis. Serta memaknai KUHAP secara filosofis sebagai alat kontrol penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Oleh karena itu, kata Irvan, menjadikan dalih penghormatan HAM untuk menutup identitas/wajah dan keberadaan tersangka korupsi, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi sebagai kejahatan luar biasa menuntut penanganan yang luar biasa pula, termasuk dalam aspek transparansi. Menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik bukanlah bentuk penghukuman sebelum putusan pengadilan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, ujarnya, LBH Medan menekankan keterbukaan terhadap identitas dan keberadaan tersangka, justru merupakan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena korupsi telah merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan yang layak.

Lebih jauh, pemajangan tersangka korupsi di hadapan publik memiliki fungsi sebagai sanksi sosial yang sah dan proporsional. Sanksi sosial bukanlah bentuk pelanggaran HAM, melainkan konsekuensi sosial atas perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Irvan mengatakan, dalam negara hukum yang demokratis, pejabat publik dan pihak-pihak yang mengelola keuangan negara, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka sebagai bentuk konsekuensi hukum.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), menuntut agar setiap orang, tanpa kecuali, menerima konsekuensi hukum dan sosial yang setara atas perbuatannya.

“Keterbukaan juga penting agar masyarakat mengetahui secara jelas siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak cukup hanya disuguhi nama tanpa wajah dan tanpa kejelasan keberadaan,” ucapnya.

Pengalaman masa lalu menunjukkan minimnya transparansi membuka ruang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelarian tersangka.

“Sebagaimana kasus Gayus Tambunan yang masih dapat dengan leluasa bepergian, bahkan berlibur ke Bali saat berstatus sebagai tersangka,” imbuhnya.

Bahkan, kata Irvan, parahnya, tidak sedikit tersangka/terpidana korupsi bisa pelesiran saat masa penahanannya.

Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting, ketertutupan justru melemahkan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat serta melanggar HAM.

Selain itu, ujarnya, menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik memiliki efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pejabat publik lainnya. Efek jera tidak hanya dibangun melalui ancaman pidana penjara, tetapi juga melalui pesan moral, setiap tindakan korupsi akan berujung pada pertanggungjawaban terbuka di hadapan hukum dan masyarakat.

Baca Juga :  Siang Hingga Sore Hari Kota Medan Diguyur Hujan

“Tanpa keterbukaan, upaya menciptakan deterrent effect terhadap praktik korupsi akan kehilangan daya tekan yang signifikan,” tegasnya.

Keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum, menurut Irvan, juga menjadi alasan penting mengapa tersangka korupsi perlu ditampilkan secara terbuka.

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, agar tidak terjadi impunitas, tebang pilih atau permainan hukum di balik layar.

Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam sistem peradilan yang sehat dan demokratis. Sekaligus sebagai kontrol terhadap lembaga penegak hukum, agar tetap berada pada rel hukum yang benar.

Lebih lanjut, kata Irvan, keterbukaan identitas tersangka juga penting untuk kepentingan penegakan hukum itu sendiri.

Semisal apabila seorang tersangka korupsi melarikan diri atau berupaya menghindari proses hukum, masyarakat dapat turut berperan membantu aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, keterbukaan bukanlah ancaman bagi HAM. Melainkan justru mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik.

“LBH Medan menilai kebijakan tidak memajang tersangka korupsi justru memperkuat kesan negara hadir untuk melindungi para koruptor, bukan melindungi hak-hak rakyat yang dirugikan,” tandasnya.

Persepsi ini sangat berbahaya karena dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Negara hukum yang demokratis seharusnya berdiri tegak di atas prinsip transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan pada pelaku kejahatan.

Dalam perspektif hukum HAM internasional, baik DUHAM maupun ICCPR, menegaskan prinsip hak atas peradilan yang adil, praduga tidak bersalah dan kepastian hukum. Namun perlu ditegaskan, tidak satu pun ketentuan dalam DUHAM maupun ICCPR yang melarang keterbukaan informasi publik, terkait penanganan perkara pidana, selama proses hukum dijalankan sesuai hukum dan tidak melanggar hak-hak fundamental tersangka.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, LBH Medan mendesak KPK untuk mengevaluasi dan menghentikan kebijakan tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik,” jelas Irvan.

Menurutnya, KPK harus kembali pada mandat awalnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang berani, transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penghormatan HAM tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

HAM harus dimaknai sebagai jaminan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat luas yang selama ini menjadi korban utama praktik korupsi.

“LBH Medan menegaskan, melindungi HAM bukan berarti melindungi koruptor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan bangsa. Maka penegakan hukumnya harus dilakukan secara terbuka, adil dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (r/psc)