PORTALSWARA.COM — Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kapolri yang melarang seorang Kapolda menjadi saksi dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya, Rabu (20/03/2024), menyatakan bahwa larangan tersebut menjadi kendala dalam persiapan tim hukum yang telah menyiapkan total 30 saksi dan 10 ahli.
Menurut Todung, salah satu kesulitan yang dihadapi tim adalah mengumpulkan saksi-saksi tersebut, termasuk seorang Kapolda yang direncanakan untuk dibawa. Todung menyebut bahwa saksi-saksi tersebut merasa ketakutan karena ancaman yang mereka terima, meskipun ia tidak merinci bentuk ancaman tersebut. Todung juga menegaskan kepercayaannya bahwa ada unsur kekuasaan yang turut campur dalam hal ini, yang membuat saksi-saksi merasa takut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran Kapolda sebagai saksi dari kubu Ganjar-Mahfud di MK, asalkan ada bukti yang mendukung. Meskipun demikian, belum ada kepastian Kapolda mana yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Ganjar-Mahfud.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (22/03/2024), belum ada kepastian kapan gugatan dari pihak Ganjar-Mahfud akan dilayangkan, namun tim hukum diberi waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang pemilu. Setelah itu, mereka akan menunggu jadwal sidang yang dirilis oleh MK. (psc)






