PORTALSWARA.COM — RSA alias Tole (23), warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tole ditangkap gegara diduga sebagai tersangka pengedar sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Roberto Sianturi SH, Rabu (16/08/2023) mengatakan, tersangka RSA alias Tole, warga Jalan Gajah tersebut, diamankan disekitar tempat tinggalnya, Sabtu (12/08/23) sekira pukul 11.20 WIB.
Dari tangan tersangka, kata Roberto, juga turut diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram brutto dan satu buah kantong plastik warna hitam.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran,” kata Roberto.
Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.
“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun,” jelasnya.
Roberto menegaskan, penindakan peredaran narkotika merupakan
tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba (KBN). (psc)






