PORTALSWARA.COM — Sebuah video memperlihatkan seorang emak-emak yang mengomel ke petugas Kejaksaan Negeri Kejari Medan menjadi viral dan menarik perhatian publik. Kejadian ini terjadi di Pelayaman Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan. Dan emak-emak tersebut menyoroti pelayanan serta menyebut kantor Kejaksaan sebagai penipu.
Pihak Kejari Medan merespons dengan mengklarifikasi kejadian tersebut. Kepala Seksi Intelijen, Dapot Dariarma, menyebutkan, kejadian terjadi pada Senin, 5 Februari 2024, dimana seorang warga bernama Wasu Dewan bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan. Mereka menolak aturan SOP penerimaan tamu, yang mengakibatkan ketegangan.
“Awalnya, tim sekuriti Kejari Medan telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di PTSP,” kata Dapot, Selasa (13/02/2024).
Dari klarifikasi Dapot, terungkap bahwa Wasu Dewan dan istrinya adalah korban dalam perkara tersangka Citra Dewi. Mereka menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting. Namun, Risna menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan.
Klarifikasi juga menyebutkan bahwa Risna telah menjelaskan kekurangan berkas perkara dan memberikan pelayanan yang baik kepada Wasu Dewan dan istrinya. Meski demikian, ada ketidaksetujuan terkait permintaan foto bersama yang dilakukan oleh istri Wasu Dewan, yang tidak disetujui oleh Risna karena alasan keamanan dan potensi intervensi.
Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Risnawati untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara Citra Dewi dan video viral tersebut. Pihak Kejari Medan masih melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut untuk memahami lebih lanjut konteks dan kebenaran peristiwa. (psc)






