Waspadai Mobil Alami Aquaplaning, Hindari Ngebut Sambil Main HP

PORTALSWARA.COM — Waspadai mobil yang akan mengalami Aquaplaning dan hindari ngebut sambil bermain ponsel.

Aquaplaning merupakan peristiwa yang membuat kendaraan seperti melayang. Hal ini terjadi lantaran kendaraan menerjang air di permukaan jalan.

Kecepatan kendaraan yang tinggi, membuat roda tidak napak sempurna dengan aspal ketika melibas genangan air. Alhasil bisa menyebabkan kecelakaan karena mobil menjadi tergelincir akibat kurang traksi. Tetap waspadai mobil yang mengalami aquaplaning seperti itu.

Seperti kejadian yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Kamis (13/04/2023).

Dalam tayangan tersebut memperlihatkan tayangan pengemudi Toyota Fortuner berkendara menggunakan satu tangan, lantaran tangan lainnya digunakan untuk merekam video.

Pengemudi itu tak hanya berkendara sambil main ponsel, tetapi juga memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi di mana kondisi jalan sedang licin karena hujan.

Tak berselang lama, mobil mengalami aquaplaning dan hilang kendali hingga alami kecelakaan. Di akhir video juga memperlihatkan potret mobil Fortuner berwarna putih terguling dan mengalami kerusakan yang cukup parah usai kecelakaan tersebut.

Melansir kompas.com, Jumat (14/04/2023), Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, saat mengalami aquaplaning ban mobil seperti tidak menapak ke permukaan jalan. Pengendalian kendaraan menjadi tidak terkontrol.

“Terpelanting dan bobot kendaraan terasa melayang. Mau banting setir tambah parah, bisa berbalik,” ucap Sony.

Kondisi tersebut terjadi dalam hitungan detik. Pengemudi tak mempunyai pilihan atau kesempatan untuk melakukan manuver menghindar. Aquaplaning akan lebih parah bila permukaan ban terutama bagian kembangan ban telah habis.

Menurut Sony, peluang untuk menyelamatkan diri dari kecelakaan maut menjadi sangat terbatas. “Setir liar dan lari kemana-mana. Itu permukaan ban tidak menempel di tanah. Mengurangi kecepatan atau pengereman mendadak bisa terbalik.” kata Sony.

Baca Juga :  Hindari 24 Leasing Ini Jika Kredit Mobil dan Motor

Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.0000. (psc)