PORTALSWARA.COM — Sebanyak 12 pasangan calon (paslon) telah mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan untuk Pilkada di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut). Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, paslon-paslon tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (14/05/2024). “Terdapat 10 kabupaten/kota yang ada pendaftar jalur perseorangan,” ujarnya.
Penyerahan syarat dukungan untuk jalur independen telah ditutup pada 12 Mei 2024, setelah dibuka sejak 8 Mei 2024.
Robby menambahkan bahwa tidak ada paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan untuk Pilgub Sumut.
“Nggak ada kalau untuk Pilgubsu, hanya kabupaten/kota saja,” jelasnya.
Berikut adalah daftar kabupaten/kota di Sumut yang terdapat paslon jalur perseorangan:
– Kabupaten Dairi: 2 Paslon
– Kabupaten Tapanuli Selatan: 1 Paslon
– Kabupaten Langkat: 1 Paslon
– Kota Pematangsiantar: 1 Paslon
– Kota Binjai: 1 Paslon
– Kabupaten Toba: 2 Paslon
– Kabupaten Padang Lawas: 1 Paslon
– Kabupaten Humbang Hasundutan: 1 Paslon
– Kabupaten Nias Utara: 1 Paslon
– Kabupaten Karo: 1 Paslon
Pilkada serentak tahun ini di Sumut menunjukkan partisipasi yang tinggi dari calon-calon independen, mencerminkan semangat demokrasi di tingkat lokal. (psc)