2 Mantan Pejabat BPN Terduga Tipikor Pelepasan Aset PTPN I untuk Perum CitraLand Dijebloskan ke Jeruji Besi

PORTALSWARA.COM — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Selasa (14/10/2025). Tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dan PT Ciputra Land seluas 8077 Ha.

Identitas tersangka yang ditahan di antaranya, ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab Deli Serdang Tahun 2023-2025)

Kepala Kejaksaan Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH menyebutkan, benar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL, dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Juga memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Husairi.

Ditambahkan Husairi, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta, para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP. Penerbitan sertifikat tersebut tanpa dipenuhi kewajiban oleh PT NDP (Nusa Dua Propertindo), menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB. Karena revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut.

Dan ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB. Karena revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Baca Juga :  Pria Pembunuh Teman Wanita Pemakai Sabu Ditangkap di Medan Barat

Lebih lanjut Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” sambungnya. (bees/psc)