Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

22 ASN Sergai Dilantik Jadi Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 22 ASN Sergai dilantik menjadi pejabat Pengawas dan kepala Puskesmas.

Pelantikan 22 ASN Sergai oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya, melalui wakilnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai M Faisal Hasrimy AP MAP, merupakan upaya peremajaan struktur organisasi.

Mereka yang dilantik terdiri dari 19 Pejabat Pengawas dan 3 Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Sergai. Acara pelantikan dilangsungkan dengan khidmat di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat 17 November 2023.

Darma Wijaya menegaskan pelantikan ini berdasarkan rotasi, mutasi dan promosi jabatan, sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang luas dan kesiapan dalam mendukung perumusan serta pelaksanaan kebijakan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja sebagai satu kesatuan, membentuk tim yang solid, tanpa ego sektoral dan dengan satu tujuan bersama. Kita harus menanamkan nilai kebersamaan, kerjasama, dan kekompakan dalam menjalankan tugas organisasi,” ungkapnya.

Darma juga mengingatkan akan pelaksanaan Tes CAT (Computer Assisted Tes) untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sergai pada tanggal 19-22 November 2023.

Ia juga menegaskan tidak ada pungutan dalam proses penerimaan PPPK di Pemkab Sergai dan menjanjikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam pungutan liar.

Menyikapi kondisi tahun politik, Bupati Sergai meminta agar seluruh aparatur sipil negara tetap netral demi terwujudnya iklim politik yang kondusif. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, atau anggota DPRD.

Baca Juga :  FPKS Harap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman jadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *