PORTALSWARA.COM — Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/07/2024). Jika Mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak segera membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mall.
Pernyataan tegas ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/07/2024).
“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,” kata Bobby Nasution.
Dalam doorstop yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, Bobby Nasution mengatakan bahwa kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh pihak Mall sebesar lebih kurang Rp120 miliar.
“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali pembayaran yang masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby Nasution.
Oleh karena itu, Bobby Nasution telah memerintahkan Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati pihak Mall dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli untuk dilakukan pengosongan.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.
Namun, Bobby Nasution menambahkan bahwa jika dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.
“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mendukung penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus dilaksanakan agar tidak ada kecemburuan, karena mall di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (psc)






