PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE mendukung revitalisasi Pasar Akik Sukaramai, selama itu untuk kepentingan orang banyak (umum).
Hal ini dikatakan legislator NasDem melalui WhatsApp, Kamis (10/7/2024).
Dikatakannya, meskipun Jalan Akik merupakan akses keluar masuk warga, namun kenyataannya selama ini bahkan sudah bertahun-tahun telah diberdayakan menjadi pasar tempat jual beli.
Menurutnya, retribusi atau apapun yang dipungut dari pedagang Pasar Akik Sukaramai hanya untuk keuntungan oknum tertentu.
“Padahal wilayah itu adalah kawasan milik Pemko Medan,” jelas Afif.
Untuk itu, melihat peluang Pasar Akik dapat dijadikan sumber PAD Pemko Medan, oleh pihak-pihak terkait sepakat melakukan revitalisasi Pasar Akik.
Tujuannya menata rapi keberadaan pasar, memperindah dan mempercantik layaknya pasar tradisional yang legal.
“Jadi, pada prinsipnya Pemko Medan, berhak melakukan, pembangunan atau revitalisasi pasar dalam upaya mempercantik atau memperindah objek yang akan dijadikan pasar, dengan tujuan agar pedagang maupun pembeli merasa nyaman. Sebab, pasarnya tertata rapi layaknya pasar tradisional yang legal dan menghasilkan sumber PAD,” kata Afif.
Ketika disinggung surat perubahan peruntukan, Afif mengatakan, itu harus ada dan pihaknya akan meminta ditunjukkan pihak Pemko Medan saat rapat evaluasi nanti.
“Jadi, surat perubahan peruntukan itu, ya harus ada. Dan akan kita minta agar ditunjukkan saat rapat evaluasi, nanti,” sebutnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, yang pasti tujuan revitalisasi Pasar Akik, selain menata rapi lokasi pasar, juga adalah untuk dapat menghasilkan sumber PAD Pemko Medan. Tidak seperti pasar Jalan Akik selama ini yang hanya menguntungkan oknum tertentu.
Soal sewa menyewa lapak, Afif berharap Pemko Medan tidak membuat harga mahal. “Tetapi harga yang terjangkau oleh masyarakat pedagang yang akan berjualan di Pasar Akik setelah di revitalisasi, nantinya,” tandasnya. (psc)






