33 Aduan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kota Masuk DKPP

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 33 aduan penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota dari masyarakat masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan satu bulan terakhir yang masuk ditujukan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota.

Menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, 33 aduan ini kalau dirinci dari semua daerah. Dari Jawa sampai Sumatra Utara, juga Papua.

Dikatakannya, adapun dari 33 pengaduan yang masuk, 30 ditujukan kepada Bawaslu dan 3 aduan kepada KPU di Kabupaten/Kota. Heddy menyebutkan aduan tersebut sedang dalam proses verifikasi.

“Pengaduan akan kita kita tampung semua. Kita lakukan pertama kita lakukan verifikasi administrasi kedua verifikasi materil,” ucap Heddy, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengaduan yang masuk sebagian besar karena ketidakpuasan pada proses rekrutmen panwascam Bawaslu. Ia menduga pengadu ialah mereka yang tidak puas dan tidak lulus proses rekrutmen.

“DKPP menyarankan agar rekrutmen dilakukan secara profesional dengan mengindahkan syarat-syarat formulir yang tepat, sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan-pengaduan yang sifatnya masih sangat elementer,” kata Heddy.

Ia turut mengimbau agar rekrutmen penyelenggara ad hoc berjalan baik dan profesional. Hal ini agar tidak muncul ketidakpuasan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Sehingga, kita memiliki lembaga penyelenggara pemilu yang sangat kredibel, capable dan profesional. Yang penting lagi kita punya lembaga penyelenggara pemilu yang dipercaya masyarakat, yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih tinggi dari sebelumnya,” ucapnya.

Melansir detikNews, Jumat (25/11/2022),
sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons wacana soal isu nomor urut parpol masuk ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Tito mengatakan jika hal tersebut disepakati, maka pemerintah bakal mengikuti.

Baca Juga :  Berikut Anggota DPD yang Nyaleg DPR di Pemilu 2024

“Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR kenapa juga pemerintah nggak sepakat. Pendapat saya baik juga,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Isu nomor urut parpol yang dimaksud yakni nomor urut partai politik 2019 tidak diundi lagi untuk 2024 seperti usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan Megawati ini sudah disepakati. (psc)