PORTALSWARA.COM — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa ada 40 pabrik di Indonesia yang memproduksi baja ilegal atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam inspeksi mendadak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat lalu, Zulhas menyatakan bahwa baru 3 dari 40 pabrik tersebut berhasil disegel.
“Baru 3 dari 40 pabrik disegel,” kata Zulhas, Jumat (26/04/2024).
Menurut Zulhas, 40 perusahaan ini telah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa baja ilegal tersebut diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang berasal dari Tiongkok dan telah memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton dengan nilai senilai Rp 257.237.380.978.
Dalam konteks ini, Zulhas juga menyoroti produksi baja induksi yang sudah tidak diperbolehkan di negara lain karena risiko polusi yang tinggi. Meskipun demikian, banyak perusahaan yang pindah dari Tiongkok ke Indonesia dan tetap memproduksi baja ilegal.
Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan bahwa baja ilegal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
Pabrik baja PT Hwa Hok Steel yang disidak terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memiliki tempat produksi baja dan gudang penyimpanan yang berada dalam satu kawasan. Selama sidak, banyak penjaga yang membatasi akses, dan terlihat garis pembatas di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan.
Melansir tempo.co, Sabtu (27/04/2024), di kawasan tersebut juga terdapat bangunan yang menyerupai rumah susun dengan ornamen kebudayaan Tionghoa yang kental serta banyak anjing yang berkeliaran. (psc)






