829 Calon Berebut 50 Kursi Anggota DPRD Medan di Pemilu 2024

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 829 calon berebut 50 kursi anggota DPRD Medan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Medan dalam pemilihan umum tahun 2024. Pengumunan itu dikuatkan dengan keluarnya surat pengumuman dengan Nomor 23/PL.01.4-BA/2/2023.

Menurut Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, DCT anggota DPRD Medan pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 829 orang. Terdiri dari 541 calon laki-laki dan 288 calon perempuan. Mereka akan berebut 50 kursi anggota DPRD Medan.

“Tadinya 830, karena satu caleg itu TMS (tidak memenuhi syarat) dikarenakan yang kami lihat ijazahnya yang ter-upload itu adalah ijazah SMP. Sementara syarat yang diminta itu ijazah SMA,” ungkapnya, Sabtu (04/11/2023).

Mutia menambahkan, satu calon legislatif yang TMS tersebut perwakilan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Dengan demikian, sampai saat ini itu yang bisa kita informasikan. Kami melihat dan memeriksa semua data yang masuk dalam sistem, dan menetapkan ada 829 calon legislatif yang masuk dalam daftar calon tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Mutia, setalah dimumkannya DCT Pemilu 2024, dipastikan tidak ada lagi perubahan. Sebab, sebelum diumumkannya DCT, KPU Kota Medan telah mengundang seluruh partai politik untuk melakukan verifikasi kembali terkait kertas suara.

“Dari masing-masing partai politik (yang diundang) melihat lagi calon-calon yang diajukan apakah ada perubahan. Bahkan, titik koma itu juga kita minta agar masing-masing patai politik memverifikasi sesuai EYD yang berlaku,” pungkasnya. (psc)

Baca Juga :  Keikutsertaan 3 DOB Papua di Pemilu 2024 agar Ditunda