Bawa Sabu Saat Dinas Kantor, Bripka JS Dibekuk Rekan Seprofesi

PORTALSWARA.COM — Seorang oknum polisi di Sumatera Utara dibekuk rekan seprofesinya karena membawa narkoba saat dinas kantor. Ia diringkus di depan kantornya oleh rekan sesama polisi.

Peristiwa penangkapan oknum polisi yang membawa narkoba saat dinas kantor itu, terjadi di wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Oknum polisi tersebut berinisial JS (37), anggota berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara.

Bripka JS dibekuk rekan seprofesi nya, tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), karena yang bersangkutan membawa 0,7 gram sabu.

Ironisnya, JS ditangkap di depan kantor tempatnya berdinas, Mapolsek Sipahutar, Sabtu (18/03/2023).

Saat menggeledah Bripka JS, tim Sat Narkoba Polres Taput menemukan serbuk kristal seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dalam tas sandang miliknya.

“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/03/2023).

Polisi selanjutnya meringkus rekan Bripka JS, yakni HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Saat penangkapan itu, polisi menemukan bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel dan sepeda motor, dari tangan kedua pelaku itu. Penangkapan terhadap HJS dan LA itu berdasar dari pengakuan Bripka JS bahwa sabu itu didapat dari mereka.

Kini Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (psc)

Baca Juga :  Razia Hiburan Malam Polda Sumut Diapreasi, Robi Barus: Jangan Seperti Angin Tanpa Wujud, Tunjukan Hasilnya