Korps Alumni Advokat UMSU Laporkan Oknum Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

PORTALSWARA.COM — Korps Alumni Advokat Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri, Jumat (24/03/2023).

Tak tanggung-tanggung, Surya Wahyu Danil SH sebagai Ketua Korps Alumni Advokat UMSU akan didampingi sedikitnya 10 pengacara. Di antaranya Sawaluddin Hamdani Sinaga SH, Bambang Santoso SH, Saddam Husein Nasution SH, Armansah Agussalim SH, Irvan Zakaria SH, Yusri Fachri SH, Zoelfikar SH, Ani Riyani SH, Idam Harahap SH, Saiful Amri SH.

Mereka melaporkan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut atas pelanggaran kode etik terhadap prosedur pemeriksaan Advokat Surya Wahyu Danil SH.

Dalam laporannya, Surya Wahyu Danil SH menyebut Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat.
Saat menyampaikan pengaduan langsung dan laporan tertulis dalam 9 halaman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Surya Wahyu Danil SH didampingi oleh Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) beserta sejumlah pengacara kondang asal Sumut dan Kota Medan di Jakarta.

“Ya hari ini, kami mendampingi senior kami, Bang Surya Wahyu Danil SH melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar pengacara Sawaluddin Hamdani Sinaga SH, Jumat (24/03/2023).

Dia juga menjelaskan, kliennya merasa dikriminalisasi karena kedudukannya selaku advokat disidik oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Dalam hal ini, penyidik Unit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan kode etik profesi. Dalam persoalan ini, kasus yang dilaporkan adalah kedudukan Surya Wahyu Danil SH selaku pengacara dalam kuasa dari bekas kliennya berinisial HW.

Baca Juga :  Perampok Ngaku Polisi di Tapanuli Utara Terancam 9 Tahun Penjara

“Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Polda Sumut mengabaikan Undang-undang tentang advokat dan kode etik profesi,” imbuh Heitman Jansen dari DPP-KAI.

Berdasarkan putusan DPD KAI Sumut Nomor : 001/DKD/DPD KAI-Sumut/X/2022, DPD KAI Sumut menolak pengaduan pengadu dalam hal ini DPP KAI.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa Surya Wahyu Danil SH dinyatakan tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

“Dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 kode etik advokat Indonesia,” tegasnya.

Terlebih penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut memaksakan pemeriksaan hingga naik pada tahap penyidikan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang tertuang dalam surat Nomor: B/73/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2023.

Tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari, setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyampaian SPDP dan Undangan Gelar Perkara tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil SH melalui jasa pengiriman barang/paket JNE. Artinya, selain melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penyidik juga melanggar ketentuan Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang menentukan.

Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Dan membuat catatan kalau panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan, dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan. Baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil. Dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Ironisnya, tertanggal 13 Maret 2023 penyelidik/penyidik Subdit 4/Renakta telah menerbitkan lagi surat undangan gelar perkara kedua No :B/2217/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum yang juga dikirim lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada tanggal 14 Maret 2023.

Baca Juga :  Politisi Senayan Bingung 9 Hakim MK Dipolisikan

“Hal ini semakin menunjukkan penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut terkesan sangat memaksakan dan mengkriminalisasi Surya Wahyu Danil SH,” pungkas Sawaluddin Hamdani Sinaga SH. (psc)